BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Polres Katingan kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Hal ini berdasarkan rilis pihak Polres Katingan, Kamis, 10 Juli 2024.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatreskrim AKP M Saladin, mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial AT (25) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur.
"Peristiwa persetubuhan itu terjadi di rumah korban wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan," ujarnya.
Diketahui korban dengan yang masih berusia 16 tahun diduga disetubuhi oleh AT sebanyak dua kali.
--page
Pertama di sebuah pondok di wilayah Kecamatan Katingan Tengah pada Maret 2024 dan kedua di rumah korban di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei.
Kasus ini, kata Kasatreskrim terungkap setelah ibu korban memergoki pelaku saat menginap di rumah korban dan sedang menyetubuhi anaknya di kamar.
Merasa tidak terima perbuatannya ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanaman Mantikei.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Katingan.
"Saat ini, AT telah diamankan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi tindak pidana.
--page
Sebelumnya diberitakan Polres Katingan mengamankan seorang warga yang berprofesi tukang cukur diduga pelaku pencabulan anak bawah umur di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. (ABDUL GOFUR/j)









