PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja, RI (24 tahun) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu, 10 Juli 2024.

Pasalnya pemuda tersebut nekad menggelapkan uang milik perusahaan PT Nuansa Dharma Cipta sebesar Rp 27.200.000 dan ironisnya uang tersebut sudah habis digunakannya untuk bermain judi slot.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, Jumat, 12 Juli 2024, di perusahaan  tersebut pelaku bertugas sebagai helper kendaraan.

"Awalnya salah satu karyawan PT. NDC melakukan penagihan uang pembelian barang elektronik pelanggan sejumlah Rp. 12.200.000 dan telah dibayarkan cash kepada pelaku. Namun saat ditagih pelaku mengatakan bahwa uang tersebut telah hilang," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, ulah pelaku tidak berhenti sampai disitu saja. Senin 8 Juli 2024 pagi pelaku melakukan pengantaran barang sekaligus penagihan ke toko yang berada di daerah Bangkal sebesar  Rp15.000.000.

--page

"Tetapi uang tagihan tersebut dibawa pulang ke rumah. Pelaku sempat tidak bisa dihubungi dan berdalih tidak bisa menyetorkan uang tagihan sebab masih melakukan pengantaran di luar kota. Saat berhasil diamankan baru mengaku bahwa uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi slot," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, akibat kejadian tersebut, PT. Nuansa Dharma Cipta mengalami kerugian materiil sebesar Rp 27.200.000

"Saat ini pelaku masih menjalani  pemeriksaan oleh penyidik Polres Kobar. Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan beberapa saksi. Sedangkan barang bukti berupa dua lembar tanda terima tagihan toko juga telah diamankan," jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (WAHYU KRIDA/H)