PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar), kembali menertibkan pengemis yang beroperasi di lampu merah jalan dalam Kota Pangkalan Bun.

Sebelumnya juga Saptpol PP telah menertibkan pengamen di jalan kota Pangkalan Bun. Hal tersebut dilakukan upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Dua orang pengamen diamankan pada Senin, 15 Juli 2024. Selanjutnya, mereka kami serahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan," ujar Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kobar Selamet Riyanto, Selasa, 16 Juli 2024.

Ia mengungkapkan bahwa kedua pengamen ini berasal dari luar kota. Keduanya juga tidak saling mengenal dan beroperasi ditempat terpisah.

"Pengakuan mereka baru ngamen dua hari ini. Kemudian, dari hasil pemeriksaan didapati uang hasil ngamen keduanya sebesar Rp 800 ribu dan rencananya akan kami serahkan ke masjid," ungkapnya.

--page

Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih positif dan membantu kebutuhan masyarakat yang lebih luas.

Satpol PP Kotawaringin Barat akan terus berupaya melakukan penertiban dan pembinaan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (DANANG/j)