Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 bulan akhirnya mantan Kades Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan Dana Desa(DD) 2015 yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 142.339.463,- dengan proyek pengerjaan sumur bor.
"Setelah melakukan penyelidikan selama 2 bulan akhirnya pada tanggal (9/6) tahun 2016 kami tetapkan mantan Kades Pematang H Sebeli sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa(DD) tahun 2015. Yaitu pekerjaan semenisasi sumur bor yang tidak sesuai dengan spesifikasi perkerjaan," kata AKBP Jukiman Situmorang, SIK.
Ia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan serta keterangan para saksi maka disimpulkan dari Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) oleh tersangka tidak sesuai dengan keterangan para saksi dan fisik pembangunan di lapangan. Ternyata hanya 7 titik sumur bor yang dibangun dan tidak sesuai dengan spesifikasi perkerjaan di lapangan. Sedangkan yang dilaporkan 10 titik.
"Berdasrkan SPJ kades ada 10 titik pembuatan sumur bor. Tetapi hanya 7 titik yang terbangun dan itu pun tidak sesuai dengan spesifikasi perkerjaan di lapangan. Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ada kerugian negara sekitar Rp 142.339.463,-," ungkapnya.
Mantan Polres Kota Palangka Raya ini, meminta kepada seluruh polsek untuk mengawal masyarakat dalam pengunaan DD yang pada tahun 2016 ini tidak sedikit anggaran dari pemerintah pusat sekitar 1 Miliar untuk pembangunan desa dan itu langsung di kelolah oleh masyarakat sendiri. Untuk Kabupaten Kapuas saja ada 200 lebih desa. "Saya perintahkan seluruh Polsek-Polsek untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam penggunaan Dana Desa. Agar mereka nantinya tidak berurusan dengan hukum," imbuhnya.
(Djimmy/*)







