BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan press release penetapan P - 21 kasus korupsi BPBD Kabupaten Kapuas yang terjadi tahun 2020 lalu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng HV, RR dan ATV.
Selain itu adapun barang bukti yang diamankan adalah 3 bundel dokumen Penawaran, CV. Rajawali Surya Sejati, CV. Jukung Lantik, Rekening Koran Perusahaan CV. Rajawali Surya Sejati, CV. Jukung Lantik
Rekening Koran HV AT RR, HRT, GN, JA, SU, 16 (Enam Belas) Sp2d Pekerjaan 3 (Tiga) Perusahaan dan 1 (satu) Lembar Purcase Order (PO)
"HV merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Kabupaten Kapuas, RR selaku peminjam tiga perusahaan pengadaan yaitu CV Rajawali Surya Sejati, CV Jukung Lantik dan CV Villy dan AT selaku Direktur yang meminjamkan CV Jukung Lantik," katanya, Rabu, 17 Juli 2024.
--page
Erlan menjelaskan, pada 2020 telah terjadi tindak Pidana dugaan Korupsi di kantor BPBD Kabupaten Kapuas terkait kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan yaitu pengadaan alat pemadam kebakaran BPBD Kapuas dan operasional Kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut BPBD Kapuas melakukan pengadaan alat pemadam kebakaran melalui tiga CV, yaitu CV Villy Indah Pratama pusat Pangkalan Bun dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.805.485.000 atau Rp 1,8 Miliar.
CV. Rajawali Surya Sejati Pusat Pangkalan bun dengan nilai kontrak sebesar Rp. 717.640.000 atau Rp 717 Juta dan pengadaan alat pemadam kebakaran 1 slinder yang dilaksanakan oleh CV Jukung Lantik pusat Pangkalan Bun sebesar Rp. 304.260.000 atau Rp 304 Juta.
Adapun terciumnya kasus korupsi bermula ketika HV menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan alat pemadam kebakaran dengan tujuan bisa melakukan mark up harga, kemudian RR selaku peminjam tiga perusahaan CV melakukan pekerjaan pengadaan alat tersebut.
Di mana hasil dari pengadaan tersebut barang yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya atau bisa dikatakan Mark up harga untuk mengambil keuntungan.
--page
Dari hasil pengadaan tersebut dan hasil sesuai hasil pemeriksaan Lhp BPK RI Nomor 33/Lhp/XXI/07/2023, 14 Juli 2023, setidaknya mengakibatkan Kerugian keuangan negara Senilai Rp. 1.539.965.450 atau Rp 1,5 Miliar rupiah.
Atas perbuatannya ketika pelaku disangkakan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001.
Pasal 2 (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi undang RI Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Kasus ini sudah P - 21 dan hari ini juga akan dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/j)









