SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), karena diduga merusak makam serta tanah ulayat adat Saka Mitai di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.

Menurut Sugiansyah selaku ahli waris dan kuasa ahli waris tanah ulayat Saka Mitai, laporan tersebut dilakukan untuk membantu menyelesaikan perkara tanah ulayat adat yang dijual oleh seseorang kepada pihak perusahaan.

"Kami sudah melaporkan kepada DAD Provinsi Kalteng dengan harapan bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas," kata Sugiansyah, Rabu, 17 Juli 2024.

Sebelumnya, pihak keluarga ahli waris tanah ulayat adat itu juga telah resmi melaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, hingga sampai saat ini terkesan lamban.

Laporan resmi tersebut dilimpahkan kepada Polres Kotim tgl 28 mei 2024 guna memudahkan  penyelidikan, kepada Sugiansyah selaku ahli waris dan pihak kuasa ahli waris tanah ulayat adat Saka Mitai Sungai Lamsam, konfirmasi surat pelimpahan Polda Kalteng pada Rabu Siang, 5 Juni 2024 ke Mapolres Kotim.

--page

"Sudah ada SP2HP dari Pihak Tipidter Polres Kotim 16 Juli 2024, tetepi yang akan dipertemuan dengan pihak perusahaan bukan terlapor yang diproses sesuai hukum (pembuktian terbalik) yang berlaku yaitu praktik mafia tanah, dan hari ini kami akan menempuh hukum adat," jelas Sugiansyah untuk pelaku pengrusakan makam dan tanah ulayat.

Diberitakan sebelumnya, seseorang telah menjual tanah ulayat kepada salah satu perusahaan yang mengakibatkan tanah tersebut digarap sejak oktober 2023 lalu.

"Akibat penggarapan pihak perusahaan yang mengunakan dua unit  alat berat mengakibatkan saka/tatah sungai serta makam muslimin dan makam tokoh - tokoh ulayat adat saka mitai rusak parah," terangnya.

Kasus ini telah bergulir cukup panjang, dan. saat ini Sugi beserta ahli waris lainya terus memperjuangan hak - hak mereka hingga titik darah penghabisan.

"Kami masih akan menunggu kejelasan dari pihak kepolisian di Kotim proses hukum praktik mafia tanah. Tetapi apabila belum juga ada titik terang kami akan kembali ke Mapolda Kalteng membuat laporan kepada Kapolda Kalteng," tegasnya. (BUDDI RAHMAT H/H)