KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Kapuas Timur menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus pencurian itu terjadi di Jalan Handel Perwira Km 10, RT 09, Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada Rabu, 10 Juli 2024 lalu.

Kejadian ini bermula ketika seorang pelapor yang sedang mencari ikan mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter-Z miliknya hilang saat ia hendak pulang. 

Motor tersebut sebelumnya diparkir di tepi jalan umum di Handel Perwira. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Kapuas Timur.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yakni pemuda berinisial S (23) dan Su (28) warga Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

--page

"Iya, dua pelaku curanmor sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Kapuas Timur, AKP Rahmat Saleh, Kamis, 18 Juli 2024.

Lebih lanjut, dijelaskannya dari keterangan pelaku bahwa setelah mencuri sepeda motor tersebut, mereka menjualnya kepada pengumpul besi tua seharga Rp 550.000. 

Polisi kemudian membawa pelaku ke tempat pengumpul barang bekas tersebut dan menemukan satu buah kop mesin sepeda motor Yamaha Jupiter-Z dengan nomor mesin 5TP-603859, yang merupakan bagian dari sepeda motor korban.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000. Barang bukti yang berhasil ditemukan hanya berupa kop mesin sepeda motor Yamaha Jupiter-Z. Sisa onderdil motor tidak ditemukan karena telah dijual oleh penadah sebagai besi tua," jelasnya.

Sementara itu, untuk pelaku penadah juga akan diproses dalam berkas tersendiri terkait pertolongan jahat. (DODI/Y)