PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidikan kasus penganiayaan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial R di wilayah hukum Polsek Pahandut telah selesai.

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana, Unit Reskrim Polsek Pahandut telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut dan hasilnya telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Wanita dengan pangkat satu melati emas dipundaknya ini menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terjadi di sebuah barak di Jalan Dr. Murjani Gang Karyawan, Palangka Raya, pada tanggal 10 Mei 2024.

Tersangka, yang merupakan seorang pria berinisial R (18), diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial B (20) setelah mengunci pintu dan menggunakan pisau serta gunting.

"Penganiayaan dilakukan saat tersangka menyeret korban ke dalam dapur dan kamar, dimulai dari pukulan, tendangan, hingga menusuk korban dengan gunting," katanya, Jumat, 19 Juli 2024.

--page

Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pahandut, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menyelesaikan proses penyidikan.

Tersangka R kini dihadapkan dengan ancaman Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun.

Polsek Pahandut telah melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilanjutkan ke proses hukum tahap II.

"Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar," pungkasnya. (PATHUR/H)