BORNEONEWS, Palangka Raya - Janji mudah masuk polisi tanpa harus bersusah payah mengikuti tes, memuluskan aksi Yukariento alias Yuka (25). Pria bertubuh gemuk itu ditangkap Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, karena menipu berkedok penerimaan Polri.

Ia ditangkap di kediamannya, Jalan Ramin IV, RT 001, RW 007, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Sabtu (11/6/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Purnama Barus mengatakan, pelaku ditangkap karena menjanjikan seseorang bisa masuk polisi tanpa harus bersusah payah mengikuti tes.

"Kami menerima laporan dari korban, kemudian ditindaklanjuti dan lakukan penangkapan di rumahnya," kata Purnama Barus didampingi Wakil Direktur AKBP Alfian, Kasubdit Jatanras AKBP Devy Firmansyah, Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu di markas Ditreskrimum Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 7, Palangka Raya, Senin (13/6/2016).

Sedikitnya tiga orang yang menjadi korban penipuan itu. Masing-masing kerugian juga bervariasi dengan total Rp440 juta. Di antaranya, Martinova dengan jumlah kerugian Rp 120 juta, Jordi Yanan Derson kerugian Rp 250 juta dan Paulus Logar Rp70 juta. (BUDI YULIANTO/N).