BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria berinisial M (47), warga desa di wilayah Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun.
Dalam rilisnya, Polres Kotawaringin Barat mengungkapkan bahwa dalam kesehariannya, pria tersebut berprofesi sebagai guru mengaji.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji menyampaikan, perbuatan bejat pelaku terbongkar akibat kecurigaan tetangga yang kerap melihat pelaku mengajak korban berboncengan dan jalan bersama.
"Korban ini tinggal bersama kakeknya, dan berbekal laporan tetangganya, kemudian saat ditanya oleh kakek dan tetangganya tersebut, barulah korban mengaku bahwa sudah pernah disetubuhi oleh pelaku," ujarnya, Selasa, 23 Juli 2024.
Dari keterangan pelaku, perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan empat kali, sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
--page
"Korban ini tidak berani menceritakan hal tersebut karena ketakutan," imbuh Kasat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang–undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DANANG/Y)









