BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Palangka Raya melakukan kegiatan monitoring di SPBU 63.731.01 PT Martini Jaya Utama di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 31 dan SPBU 65.731.001 PT Jami Karamah Perkasa Tumbang Talaken Petuk Barunai Palangka Raya.
Kepala DPKUKMP Palangka Raya Samsul Rizal menyatakan, monitoring bertujuan memastikan kebenaran pengukuran, melindungi konsumen, dan mewujudkan tertib ukur sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Bagi masyarakat membutuhkan tera atau tera ulang untuk datang ke kantor UPTD Metrologi Legal di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5,5 Palangkaraya atau menghubungi melalui email uptdmetrologi.palangkaraya@gmail.com," katanya, Kamis, 25 Juli 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa alat ukur yang digunakan oleh masyarakat telah terkalibrasi dengan benar dan dapat dipercaya.
Monitoring yang dilakukan UPTD menunjukkan komitmen dalam menjaga keakuratan pengukuran dan perlindungan terhadap konsumen.
--page
"Upaya ini juga bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih teratur dalam pengukuran, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya terhadap hasil pengukuran yang diberikan," pungkasnya. (PATHUR/j)









