KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan menangkap sebanyak 10 orang pengedar narkotika dari sejumlah kecamatan. 4 orang diantaranya merupakan perempuan.

Kamis, 25 Juli 2024, pihak Satres Narkoba Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait penangkapan diduga pengedar narkotika tersebut.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dan kerja keras tim di lapangan.

Ke 10 tersangka tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kecamatan Katingan Kuala dan Kecamatan Katingan Tengah.

"Selama operasi Antik Telabang 2024 yang digelar Polres Katingan, kami mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan 10 orang tersangka, terdiri dari enam laki-laki dan empat perempuan," ujar Kasat Narkoba Polres Katingan, AKP Suherman.

--page

Sepuluh tersangka dengan tersebut, yakni Jur (19), San (38), Pal (29), Dar (42), dan Sa (52). Kemudian No (38), Ros (30), Bin (32), Nor (42) dan Yen (36).

Polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 47,77 gram, uang tunai sebanyak Rp 24.490.000, alat timbangan, handphone, alat hisap atau bong, dan barang bukti lainnya.

Jajarannya, kata AKP Suherman akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan, tidak akan ada toleransi kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.(ABDUL GOFUR/H)