LAMANDAU –

BORNEONEWS, Lamandau - Sejumlah warga dari berbagai profesi di Desa Bukit Jaya Km 18, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, mengaku menjadi korban penipuan bermodus investasi bodong. Tak tanggung - tanggung, total kerugian para korban katanya mencapai miliaran rupiah.

Salah satu korban Khusnul mengungkapkan, jika  korban investasi bodong yang dijalankan oleh inisial HES alias Hen ini, korbannya lebih dari 10 orang, mulai dari pengusaha, karyawan swasta bahkan ASN hingga anggota dewan, dengan rata - rata investasi diatas Rp 100 juta rupiah.

"Saya sendiri telah investasi sebesar Rp 425 juta, kemudian ada korban yang juga investasi sebesar Rp40jt, Rp205jt, Rp300jt , Rp330jt dan juga Rp100 jutaan, rata - rata ratusan juta," ujarnya kepada Borneonews, Sabtu, 27 Juli 2024.

Adapun modus atau investasi yang ditawarkan yaitu sebagai pemodal jasa transfer, dengan keuntungan per transfer Rp 1 juta mendapat Rp 5 ribu atau Rp 10 ribu.

Hal yang membuat dirinya percaya, pertama pelaku adalah teman sekolah dan dikenal baik. Kemudian domisili dan membuka usaha di desa setempat. Kemudian ketika meminta uang modal dikembalikan, maka pada saat itu pun dia siap mengembalikan beserta keuntungannya.

--page

"Jadi, usaha yang dijalankan pelaku bersama suaminya ini bukan hanya jasa transfer, tetapi ada laundry, bengkel las, jualan online dan juga replas. Kemudian punya mobil dua unit. Sehingga inilah yang membuat dirinya yakin investasi dengan pelaku," jelasnya.

Adapun kronologi terungkapnya perkara tersebut, karena banyak korban yang menanyakan keberadaan pelaku. Pasalnya, rumah pelaku dalam keadaan kosong. Dari situlah, para korban ini saling bercerita telah investasi ke pelaku.

"Sepertinya pelaku ini sudah bingung, karena sepertinya hanya gali lubang tutup lubang saja. Ketika ada yang mau minta uang investasi dikembalikan sudah tidak bisa. Pelaku suami istri ini kabur menggunkana mobil pikap," tuturnya.

Menyikapi kasus tersebut, ia bersama para korban lainnya berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamandau. Agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (DANANG/H)