BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring.
Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Pemkab Seruyan memperkenalkan platform Elektronik Surat Tanda Daftar Budidaya (e-STDB) untuk mempermudah pendataan pekebun.
Kepala DKPP Seruyan, Albidinnor, menjelaskan bahwa program e-STDB bertujuan memudahkan pekebun mendapatkan legalitas usaha budidaya perkebunan dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
"Kami mengimbau seluruh pekebun dengan luas lahan kurang dari 25 hektar untuk segera mendaftarkan usaha budidaya mereka ke DKPP Seruyan. Langkah ini penting untuk memastikan pertanian berkelanjutan di kabupaten kita," katanya, Minggu, 28 Juli 2024.
Albidinnor menambahkan bahwa dengan terdatanya pekebun, akan tersedia data yang berguna sebagai bagian dari rantai pasokan industri perkebunan. Selain itu, layanan pendaftaran e-STDB ini diberikan tanpa biaya.
Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) merupakan surat keterangan yang menandakan terdaftarnya usaha budidaya perkebunan, yang penting untuk memastikan legalitas usaha tersebut.
--page
"Manfaat e-STDB bagi pekebun di antaranya adalah sebagai persyaratan untuk sertifikasi ISPO maupun RSPO. Selain itu, pekebun juga dapat mengakses dana peremajaan kelapa sawit, dana sarana dan prasarana, serta beasiswa kuliah yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS)," jelasnya
Dengan inovasi ini, Pemkab Seruyan berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekebun serta mendukung pertumbuhan industri perkebunan yang berkelanjutan di daerah tersebut. (FAHRUL/Y)









