BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pembudidaya Ikan Patin Desa Sungai Undang mengikuti kegiatan sosialisasi Sertifikasi Yurisdiksi Aquaculture Stewardship Council (ASC) bertempat di Aula Dinas Perikanan Seruyan.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan para pelaku budidaya tambak mengenai standar praktik budidaya produk perikanan yang berkelanjutan.
Kegiatan dibuka Sekretaris Dinas Perikanan, M. Hairuddin, yang berharap acara ini dapat memberikan manfaat besar bagi kelompok nelayan dalam menunjang kegiatan usaha mereka.
“Kami harapkan sosialisasi ini diikuti dengan baik, sehingga nantinya pelaku usaha budidaya di Desa Sungai Undang dapat meraih Sertifikasi Perikanan ASC Berbasis Yuridiksi,” ujarnya, Jumat, 26 Juli 2024.
Sertifikasi Aquaculture Stewardship Council (ASC) Berbasis Yuridiksi ini dirancang untuk membantu pelaku usaha budidaya dalam menerapkan standar yang disusun serta praktik budidaya yang berkelanjutan.
--page
Manfaat dari sertifikasi ini meliputi harga premium untuk hasil panen tambak, bantuan akses pasar, penerapan praktik ramah lingkungan, peningkatan kondisi kerja dan standarisasi tenaga kerja tambak, serta dukungan penuh dari tenaga ahli dalam penyusunan SOP dan fase pilot.
Hairuddin juga menambahkan bahwa saat ini, beberapa pembudidaya di Kabupaten Seruyan telah mendapatkan Sertifikasi CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik), namun hanya enam pembudidaya yang telah memperoleh sertifikat tersebut.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pembudidaya dapat mendapatkan pendampingan lebih lanjut dalam penentuan lokasi Aquaculture Improvement Program (AIP), penyusunan SOP, serta pendampingan untuk memperoleh Sertifikasi ASC Berbasis Yuridiksi.
“Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas budidaya ikan patin di Kabupaten Seruyan, sehingga dapat memenuhi standar dan membuka akses ke pasar yang lebih luas, “ tandasnya. (FAHRUL/Y)









