PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka pandaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, tertanggal 27 - 29 Agustus 2024. Tempat pendaftaran di KPU Provinsi Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman No 04, Kota Palangka Raya.

"Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil di Kalteng merupakan bagian dari proses pemilihan kepala daerah diatur oleh KPU," kata Ketua KPU Kalteng, Satriadi," ujarnya, Senin, 29 Juli 2024.

Dia menuturkan, pengumuman tersebut mencakup batas waktu pendaftaran, dokumen yang diperlukan dan kriteria calon.

Calon gubernur harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki dukungan dari partai politik atau maju sebagai calon independen dengan dukungan minimal dalam bentuk tanda tangan dari warga yang memenuhi syarat.

Kemudian, ujarnya, calon harus mendaftarkan diri ke KPU dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat dukungan dari partai politik atau bukti dukungan masyarakat jika calon independen. KPU akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

--page

"Setelah proses verifikasi, KPU akan menetapkan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan. Calon yang lolos akan diumumkan ke publik," ujarnya.

Setelah penetapan, calon Gubernur dan Wakil Gubernur diperbolehkan untuk memulai kampanye dalam waktu yang telah ditentukan oleh KPU. Kampanye ini bertujuan untuk memperkenalkan visi dan misi calon kepada masyarakat.

"Kemudian, pemilihan dilakukan pada hari yang telah ditetapkan. Masyarakat yang memenuhi syarat dapat memberikan suara mereka untuk memilih calon gubernur," tambahnya.

Setelah itu, ada tahap pemungutan suara, KPU akan menghitung dan mengumumkan hasil pemilihan. Jika ada keberatan, calon dapat mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.

"Proses ini dapat bervariasi, tergantung pada aturan dan peraturan yang berlaku serta dinamika politik di daerah. Untuk informasi lebih spesifik terkait pendaftaran calon gubernur dan wakil, sebaiknya mengacu pada pengumuman resmi dari KPU atau sumber resmi lainnya," tandasnya. (MARINI/Y)