BORNEONEWS-Palangka raya: TIGA dari lima tersangka penipuan barang antik jenis batu merah delima (palsu) telah mendekam dijeruji besi Polsek Pahandut. Mereka adalah Fajri (30 tahun) warga Dusun Desa Payakumbuh, Kota Padang. Jamhur alis Jam (56) warga Jalan Lembah Sari, Kota Pekan Baru, Riau dan Effendi (53 tahun) warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Sedangkan Undriandi alias UN (46) warga Desa Sari Lama, Sumatera Barat dan Iswandi alias IS (46) warga Payakumbuh, Kota Padang harus lebih dulu menjalani proses hukum di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.

Aksi tipu daya dengan kemahiran dalam berbicara itu terungkap pada Minggu (12/6/2016) setelah sang korban Pansyah mengetahuinya.

Bagaimana langkah demi langkah mereka dalam melakukan penipuan itu?

Kapolres Palangka Raya AKBP Lilis Warli mengatakan, kejadian diawali dari kedatangan mereka yakni dari Pekan Baru, Riau menuju Banjarmasin pada 10 Juni 2016. Kemudian pada 12 Juni 2016, mereka menuju ke Palangka Raya menggunakan mobil sewaan di Banjarmasin.

Sesampai di Kota Cantik, mereka menginap di Hotel Barito Sinta. Lalu barulah mereka mencari sasaran di kawasan Pasar Kahayan.

Begitu melihat Pansyah sedang bersantai, Fajri langsung mendatangi. Fajri lalu berpura-pura menanyakan alamat untuk mengirim barang antik berupa batu merah delima.

Tak lama berselang, datang Undriadi. Dia tiba-tiba mengatakan bahwa bosnya bernamaa Iswandi sedang mencari barang seperti itu dan berani membayar mahal. Fajri dan Undriadi seakan-akan tidak saling kenal.

Setelah sedikit muncul rasa ketertarikannya, Fajri dan Undriadi mendatangi Iswandi bersama Pansyah menggunakan mobil milik Pansyah. Lalu mereka bertemu di hotel itu.

Kemudian, untuk membukti keaslian dari batu itu, Iswandi mengetesnya dengan cara memasukan batu tersebut ke sebuah gelas. Selanjutnya batu itu pun menyala sehingga calon korban menganggap asli. Padahal, kalau tidak dimasukan dalam gelaspun, batu itu juga bisa menyala sendiri apabila posisi tekanan di tangan pas.

Kemudian Iswandi berpura-pura sangat meminati barang antik itu. Lalu Fajri menyambar dengan perkataan kalau menginginkan barang tersebut harus bicara dengan Pansyah (korban).

Barulah Fajri meminta Pansyah untuk membayar mahar. Lantaran tergiur keuntungan besar, korban berani membayar sebesar Rp 4,5 juta. Selain itu juga emas dengan total 13 gram.

Lalu, Iswandi meminta kepada korban agar nanti kembali lagi setelah salat Ashar karena dirinya menginginkan barang itu. Kemudian korban bersama Fajri dan Undriadi pulang ke rumah.

Dalam perjalanan, Fajri dan Undriadi meminta diturunkan ke pinggir jalan. Setelah itu barulah tersangka kumpul dalam mobil Xenia. Lalu Fajri menyerahkan emas kepada Effendi untuk dijual di Pasar.

Sesampai di pasar, Effendi turun untuk menjualnya. Sedangkan tersangka sisanya menunggu dalam mobil dekat SPBU Jalan A Yani.

Rupanya korban sudah menaruh curiga. Sehingga pada saat Effendi menjual emasnya itu, korban menangkapnya. Korban lalu membawa ke Pos Polisi Pasar Besar selanjutnya dibawa ke Polsek Pahandut. Anggota lalu melakukan pegejaran terhadap tersangka sisanya itu. Berkat kerjasama dengan anggota Banjarmasin, tersangka sisanya berhasil diringkus di wilayah hukum Polda Kalsel. (BY/*)