BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Reskrim Polsek Kapuas Murung telah menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kapuas Murung.
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, tersangka AP (25) ditangkap pada 29 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di depan Alfamart, Kelurahan Mambulau, Kapuas Hilir.
Sedangkan, pelaku WP (24) ditangkap pada 29 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Sei Lumbah, Alalak, Barito Kuala, Kalsel.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan setelah diamankan, terungkap salah satu pelaku yakni, WP juga telah melakukan aksi kejahatan serupa disejumlah TKP.
--page
"Pelaku WP berkasi di TKP Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio M3," kata AKP Abdul Kadir Jailani, Selasa, 30 Juli 2024.
Lalu, TKP ke dua di PT UAI Desa Dadahup sepeda motor dicuri jenis Honda Scopy warna Hitam dan TKP ke tiga di Desa Dadahup G1 sepeda motor dicuri jenis Honda Beat warna putih biru (belum ditemukan barang buktinya)
Adapun barang bukti yang diamankan berupa surat BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha 2PV tahun 2015, sepeda motor Yamaha 2PV tahun 2015 yang telah dipreteli, sepeda motor Yamaha Mio M warna hitam dan kunci pas ukuran 5 dan kunci L modifikasi. (DODI/Y)









