TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, membuka kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa, di GPU Mantawara Tamiang Layang, Selasa, 30 Juli 2024.

Acara tersebut dihadiri Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa DPMD Provinsi Kalteng, Bernie Saputra, Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P Lelu, Plt Kadis PMDSos Barito Timur Osa Awatanu, para camat dan kepala desa se-Barito Timur serta undangan lainnya. 

Pada kesempatan itu Panahan Moetar menyampaikan bahwa batas desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintah antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang dituangkan dalam bentuk peta. 

"Tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan aspek yuridis," jelasnya saat membacakan sambutan Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan.

Sekda melanjutkan, penetapan dan penegasan batas desa merupakan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan kartometrik dan atau survei lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa

--page

"Dalam pelaksanaan penetapan batas desa, Tim Teknis Batas Desa Kabupaten Barito Timur telah melaksanakan tahapan-tahapan. Yaitu pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, serta pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas serta pembuatan peta batas desa," ungkapnya.

Tahapan yang menjadi sasaran di tahun 2024 ini adalah pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas antar desa.

"Sampai dengan saat ini dengan jumlah 100 desa dan 3 kelurahan di 10 kecamatan yang ada di Barito Timur, baru ada 3 desa yang dilaksanakan penetapan dan penegasan batas antar desa," tandasnya. (BOLE MALO/H)