BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa pembunuhan terhadap ayah kandung ternyata anak dari keluarga yang mengalami perceraian. Badun mengatakan, ibunya meninggalkan ayahnya saat dia masih berumur tujuh tahun
“Ibu sudah pergi dan kawin lagi saat saya masih kelas satu SD,” kata Badun, 20, di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda persidangan pemeriksaan terdakwa, Selasa (14/6/2016) sore.
Dari semenjak itu, papar Badun, dia dan ayahnya, Ipik, hanya hidup berdua saja di Desa Tumbang Mananyoi Kecamatan Mihi Manasa Kabupaten Gunung Mas. Bahkan setelah dia mulai bekerja, dia yang merawat dan menafkahi ayahnya yang mengalami gangguan jiwa.
Sambil menangis, terdakwa pelaku pembuhunan ayah kandung ini mengatakan, saat ini dia merasa kesepian dan sedih. Dia mengaku tak tahu keberadaan ibunya, sementara akibat perbuatan membunuh ayahnya, kakaknya yang sudah menikah tak menganggap dia adik lagi.
Tamatan sekolah dasar ini bahkan mengaku tak mengetahui lagi apa yang akan dia lakukan setelah bebas nanti.
Badun, ditangkap aparat dari Polres Gumas setelah diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ipik, yang tak lain ayah kandungnya pada Desember 2015. Kepada Hakim PN Palangka Raya diketuai Erwantoni, Badun mengaku perbuatan itu dia lakukan karena khilaf dan membela diri.
Pasalnya, ayahnya terlebih dahulu berniat menyerangnya dengan sebilah mandau. Namun dia berhasil rebut dan buang, kemudian balik menyerang ayahnya dengan belasan bacokan menggunakan parang miliknya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Dedi Franky, mengaku terkejut saat mendapatkan berkas kasus ini. Pasalnya pemicu tindak pidana tersebut hanya akibat percakapan biasa.
Dedi memaparkan, banyak kasus pembunuhan di Gumas memang tak memiliki latar yang kuat. Biasanya pemicunya akibat mabuk minuman keras. Namun kasus kali ini cukup unik, sebab terdakwa tak ada menegak miras. (RONI SAHALA/m)








