BORNEONEWS, Sampit - Warga Desa Tumbang Puan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan kukang kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit setelah primata dilindungi itu dirawat selama satu bulan.
"Hari ini kami menerima kukang yang ditemukan warga di Desa Tumbang Puan," kata Komandan BKSDA Resort Sampit Muriansyah, Selasa, 30 Juli 2024.
Dalam serah terima tersebut, BKSDA Resort Sampit dibantu oleh anggota Manggala Agni untuk melakukan giat serah terima.
Kukang tersebut ditemukan oleh seorang petugas pemasang instalasi listrik bernama Suhendra. Primata yang dikenal dengan gerakan lambat ditemukan di wilayah tepi hutan Desa Tumbang Puan dalam kondisi sakit.
Kukang sempat dirawat selama 1 bulan oleh warga hingga akhirnya diserahkan kepada petugas BKSDA Resort Sampit setelah mengetahui hewan tersebut dilindungi Undang-undang.
--page
Muriansyah menjelaskan, kukang tersebut berjenis kelamin jantan. Berdasarkan ciri fisik bentuk badan serta gigi atau taringnya, mamalia bernama latin Nycticebus spp itu masih berusia remaja.
"Saat serah terima, kukang dalam kondisi yang sehat," ujarnya.
Lebih lanjut, kukang tersebut untuk sementara diamankan di Pos Sampit. Pihaknya menunggu arahan untuk pelepas liaran kukang.
Sebagai informasi, kukang dilindungi oleh hukum Indonesia, sehingga perdagangannya adalah illegal dan kriminal. Adapun hukum yang melindunginya yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (DEWI PATMALASARI/j)









