BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar kegiatan Rapat Teknis Pembinaan dan Pendampingan Panitia Pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Seruyan Tahun 2024.
Kegiatan dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Seruyan, Adhian Noor, bertempat di Aula Bappedalitbang Seruyan, Selasa, 30 Juli 2024.
Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang hidup bersama dalam suatu wilayah dengan tatanan kehidupan yang diatur oleh norma atau hukum adat.
Adhian Noor menekankan pentingnya peran masyarakat adat dalam perkembangan pembangunan, baik dari masa perjuangan kemerdekaan hingga saat ini.
"Keberadaan MHA, tidak dapat dipungkiri, bukan hanya secara de facto tetapi juga secara de jure," ujar Adhian Noor.
--page
Ia menambahkan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap MHA sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat 2, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisional mereka sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah, sebagai pihak yang memiliki legitimasi dalam mengeluarkan produk hukum, terus berupaya untuk memfasilitasi pengakuan dan perlindungan terhadap MHA guna memastikan hak-hak mereka terlindungi dengan baik.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya tersebut untuk mendukung dan memperkuat keberadaan serta hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/H)









