JAKARTA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana dan Operasi Patuh Telabang, serta pemusnahan barang bukti narkotika dalam Operasi Antik 2024.

Kegiatan berlangsung di aula dan lobi Mapolres Kobar pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, memimpin langsung kegiatan ini yang juga dihadiri oleh jajaran Unsur Forkopimda Kobar. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkapkan hasil penanganan kasus tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika selama periode Juni hingga Juli 2024.

"Dalam periode Juni - Juli 2024, kami berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana kriminal dan menangkap 22 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dari 22 tersangka tersebut, dua di antaranya adalah perempuan atau ibu rumah tangga," ungkap AKBP Yusfandi Usman.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus narkotika antara lain 1,24 kg sabu dan 60 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh awak media dan tamu undangan dari berbagai instansi terkait.

--page

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Patuh Telabang 2024 berupa knalpot brong sebanyak 23 unit. Operasi Patuh Telabang sendiri merupakan operasi kepolisian untuk menertibkan lalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran serta kecelakaan.

"Operasi Patuh Telabang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan situasi yang aman dan tertib di jalan raya," tambah AKBP Yusfandi Usman.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa media menanyakan langkah-langkah lanjutan Polres Kobar dalam menangani kasus-kasus tersebut. AKBP Yusfandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten.

"Kami akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kobar serta memberantas tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan narkotika," tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkotika dan mematuhi peraturan lalu lintas. (DANANG/H)