BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penertiban pengemis dan gelandangan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat, akan akan menggunakan Pasal 32, Perda nomor 16 tahun 2014. Perda tentang larangan memberikan uang, menjadi koordinator pengemis dan melakukan upaya mengemis itu, diterapkan untuk menimbulkan efek jera.
"Pelanggar perda tersebut akan mendapatkan sanksi hukum cukup berat, berupa hukuman kurungan 3 bulan atau denda Rp50 juta. Kami anggap masa sosialisasi sudah hampir usai. sekitar satu atau dua bulan ini bakal diterapkan," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Barat (Satpol PP Kobar), Hasan Basri melalui Kasi Ops Supiansyah, di Pangkalan Bun, Rabu (15/6/2016).
Selama ini, walaupun berulang kali para gelandangan dan pengemis (gepeng) dari luar daerah ditangkap oleh Satpol PP, namun hal tersebut tidaklah membuat mereka jera. Para gepeng rupanya menganggap sanksi dikembalikan ke daerah asal, sangat ringan. Sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk takut apalagi jera bila tertangkap sedang mengemis di Kobar.
Dalam beerapa kali operasi penangkapan di dalam Kota Pangkalan Bun, terdapat beberapa gepeng yang pernah ditangkap sebelumnya oleh anggota Satpol PP.
Menurut Hasan Basri, penerapan sanksi hukum terhadap para gepeng tersebut saat ini sudah dianggap sangat perlu. Karena, para gepeng yang pernah kami tangkap semuanya bukan warga Kobar. Pekerjaan mengemis juga dilakukan mereka bukan akibat keterpaksaan. Bisa dikatakan mengemis merupakan pekerjaan tetap mereka dan terorganisir, lantaran hasilnya cukup besar.
"Ada gepeng yang pernah kami temukan, mengantongi Rp300 ribu hingga Rp500 ribu hasil mengemis dalam satu hari," jelasnya. (WAHYU KRIDA/N).








