BORNEONEWS,Pulang Pisau - Penyelenggara Pemilu membuka pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) pada Agustus 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Robby Hudin menyampaikan, pendaftaran dibuka selama dua hari, mulai dari 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB.
"Setelah mendaftar kemudian ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang ada. Untuk penetapan pasangan bakal calon menjadi calon akan digelar pada tanggal 22 September 2024," kata Robby, Selasa, 6 Agustus 2024.
Robby menambahkan, tidak ada ketentuan yang membatasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mendaftarkan diri.
Sementara itu, diharapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang pisau, dapat menyusun visi dan misi serta program sesuai dengan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
--page
"Sehingga pembangunan dapat berkelanjutan dan Pulang Pisau semakin maju, bermartabat," ujar Robby.(RETHA/Y)









