KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menggelar rapat bersama damang dari seluruh kecamatan di Kabupaten Kapuas untuk membahas draft Keputusan Bupati tentang Peraturan Daerah yang mengatur Lembaga Kedamangan.

Bertempat di ruang rapat Rujab Bupati Kapuas, rapat ini dibuka oleh Asisten II Setda Kapuas, Vitrianson, yang mewakili Pj Bupati. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas PMD, Budi Kurniawan, serta para damang.

Vitrianson menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan memperkuat Lembaga Kedamangan secara administrasi pemerintahan di Kabupaten Kapuas. 

"Langkah ini penting untuk memperkuat posisi Lembaga Kedamangan dalam struktur pemerintahan daerah," ujarnya, Rabu, 7 Agustus 2024.

Kepala Dinas PMD, Budi Kurniawan, menambahkan bahwa penyusunan Lembaga Kedamangan akan ditetapkan melalui keputusan Bupati.

--page

"Penyusunan ini berkaitan dengan wilayah masyarakat hukum adat serta wilayah kerja damang. Contohnya, di Kecamatan A, damang akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan hukum adat di wilayah tersebut," jelas Budi.

Ia juga menekankan pentingnya peran damang dalam menyelesaikan berbagai persoalan, seperti sengketa batas wilayah, berdasarkan hukum adat yang berlaku. 

Lembaga Kedamangan terdiri dari Dewan Adat Damang dan Batamad, dengan peran penting Ormas yang melengkapi keberadaannya.

"Harapannya, para damang dapat melaksanakan tugas pokoknya sebagai hakim adat sekaligus menjaga kelestarian budaya di wilayah hukumnya," ucapnya. 

Pemerintah juga akan mendorong pengembangan program penguatan kapasitas kelembagaan adat melalui peran aktif damang.

--page

Dengan adanya rapat ini, diharapkan Lembaga Kedamangan di Kabupaten Kapuas dapat semakin kuat dan efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya, sekaligus menjaga dan melestarikan adat dan budaya setempat. (DODI/j)