PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) melibatkan 10 anak di bawah umur di Kota Palangka Raya, yang saat ini tengah berhadapan dengan hukum masih dalam tahap pendalaman.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya sedang melakukan proses penyelidikan terkait kasus ini.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Dwi Santosa, telah menugaskan 10 Pembimbing Pemasyarakatan (PK) Pertama untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak tersebut.

"Penelitian kemasyarakatan dilakukan untuk memberikan rekomendasi kepada Hakim dalam proses penentuan hukuman terhadap anak-anak berkonflik dengan hukum," katanya, Kamis 8 Agustus 2024.

Dwi Santosa menekankan bahwa pemidanaan alternatif diutamakan dalam kasus ini, dengan fokus pada hak-hak anak seperti hak pendidikan.

--page

Hal ini dilakukan karena para anak tersebut masih berstatus pelajar dan pemidanaan alternatif seperti pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat atau pengawasan menjadi opsi yang diberikan.

Lebih lanjut, Dwi Santosa mengungkapkan, kejadian anak di bawah umur terlibat dalam kasus Curanmor bukan yang pertama kali ditangani oleh pihaknya.

Sebelumnya, PK Bapas Palangka Raya telah melakukan pendampingan untuk kasus-kasus serupa. Peran orang tua dalam pengawasan di luar institusi pendidikan juga dianggap sangat penting.

Pemidanaan alternatif menjadi fokus dalam memberikan rekomendasi kepada Hakim, dengan tujuan menjaga hak-hak anak dan memastikan proses hukum berjalan dengan seadil mungkin.

"Dengan pengawasan yang baik dan pendekatan yang mendukung, diharapkan anak-anak tersebut dapat direhabilitasi dan kembali ke jalur yang benar," pungkasnya. (PATHUR/H)