BORNEONEWS, Sampit - Dua orang pemuda berinisial GJ 21 dan SW (33) diamankan oleh Polsek Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran mencuri buah kelapa sawit di PT. Sapta Karya Damai, Selasa 6 Agustus 2024.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Pihak Perusahaan yang mengalami kerugian akibat pencurian buah sawit. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Kapolres Kotim AKPB Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Polsek Telawang, Ipda Fadlullah Azmy menyampaikan tidal hanya pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buah sawit hasil curian.
"Kedua pelaku sudah kita amankan dan saat ini telah masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Telawang Ipda Fadlullah Azmy, Jumat, 9 Agustus 2024.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 364 KUH Pidana dan pihak Kepolisian juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya.
--page
Kasus pencurian buah sawit ini mengundang perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan.
"Kami akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah ini untuk mencegah tindak kejahatan pencurian buah Sawit," tutup Kapolsek. (BUDDI RAHMAT H/j)









