BORNEONEWS, Palangka Raya - Terungkap sudah Yukariento, alias Yuka, 25,, tersangka penipuan berkedok penerimaan polisi bisa mendapatkan atribut Polri. Ia ternyata mendapatkan atribut Polri di sebuah toko Cartenz atau toko dengan barang dagang bermerk terkenal yakni Eager, di Jalan Sangga Buana, Palangka Raya.
Penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng juga telah memanggil karyawan Eager tersebut. Dari keterangannya, si karyawan menyebut jika peralatan yang seharusnya tidak boleh dijual sembarangan itu bisa dijual tanpa harus menunjukkan kartu tanda anggota lebih dulu.
Hal ini juga diakui Imelda, seorang karyawan itu. “Memang waktu itu membeli di Eager. Iya dari dulu kalau membeli tidak memakai kartu anggota. Cuma dalam pikiran saya ketika itu, saya pikir dia ini dititipi oleh polisi,” kata Imelda ketika berada di kantor Ditreskrimum Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya, Kamis (16/6/2016).
Dia menuturkan, sejak dari dulu, toko yang menjual alat perlengkapan Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan lain-lain itu memang belum menerapkan aturan bagi yang membeli harus menunjukan identitas keanggotaan. Ini artinya toko tersebut masih menjual atribut itu secara bebas.
Menanggapi hal ini, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng AKBP Devy Firmansyah mewakili Direktur Kombes Pol Purnama Barus mengatakan, pemeriksaan masih terus berjalan. Termasuk juga akan memeriksa pemilik toko Eager itu. “Kita masih lakukan pemeriksaan dulu. Juga owner-nya,” katanya.
Menganai apa sanksinya, Devy belum menyebutkan pasti. Yang jelas semua proses pemeriksaan terus berjalan.
Sekedar mengingatkan, Yukariento alias Yuka ditangkap di kediamannya pada Sabtu (11/6/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. Warga Jalan Ramin IV, RT 001, RW 007, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya itu ditangkap karena polisi menerima laporan penipuan berkedok penerimaan polisi. Korban berjumlah tiga orang dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
Masing-masing adalah Martinova asal Palangka Raya dengan jumlah kerugian Rp 120 juta, Jordi Yanan Derson asal Lamandau, kerugian sebesar Rp 250 juta dan Paulus Logar asal Lamandau dengan jumlah kerugian sebesar Rp 70 juta.
Ketiga korban itu sebenarnya pernah mendaftar polisi. Tapi gagal. Tersangka lalu mendekati dan menawarkan diri jika dirinya bisa membantu melalui jalur belakang alias bayar. Setelah terjadi kesepakatan, tiga korban itu ditempatkan dalam Wisma Greeny, bilangan Jalan Tjilik Riwut sejak 2 September 2015.
Disitu mereka hanya makan dan tidur. Namun tersangka sudah memberinya atribut Polri plus lengkap dengan nama masing-masing korban. Para korban juga tidak berani keluar.
Sebab, tersangka menginstruksikan untuk tidak keluar dari wisma mengingat pendidikan sebenarnya sedang berlangsung. Tersangka menyebut tidak enak apabila ketahuan, karena mereka ikut jalur belakang.
Hingga pada akhirnya salah seorang korban melapor ke orang tuanya apa yang terjadi sebenarnya di wisma tersebut. Barulah sang orang tua korban lapor polisi lalu ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka. (BUDI YULIANTO/m)








