BORNEONEWS, Sampit - Nasib apes dialami oleh R salah seorang karyawan yang bekerja di salah satu rumah makan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pasalnya handaphone dan uang tunai miliknya dicuri oleh temannya sendiri pada, Minggu, 21 Juli 2024 kemarin.
Kapolres Kotim AKBP Resky MZ melalui Kapolsek Ketapang Kompol Suyono menceritakan, kejadian itu berawal saat korban yang tinggal di mess karyawan di salah satu rumah makan di Kota Sampit tengah tertidur lelap.
"Saat karyawan yang ada di rumah makan itu tertidur. Disitulah ia melihat kesempatan untuk melalukasinya dengan mengambil tas korban yang berisi handphone dan uang tunai," Kata Kapolsek Ketapang Kompol Suyono, Senin, 12 Agustus 2024.
Merasa dirugikan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dan pada tanggal 5 Agustus 2024 pelaku ditangkap di kampung halamanya yang berada di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.
"Pelaku setelah melakukan perbuatannya itu kemudian kabur. Sementara handphone hasil curiannya masih dia gunakan," ucap Kapolsek.
--page
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami amankan. Untuk motif pelaku melakukan pencurian ini buat kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. (BUDDI RAHMAT H/H)









