TIGA orang korban penipuan itu akhirnya gigit jari. Mereka berhasil menjadi polisi, tetapi hanya selama 11 bulan. Selama 11 bulan itu, mereka hidup santai di sebuah wisma. Mereka tampaknya puas,  bertampang keren, berseragam polisi, lengkap dengan pangkatnya. Orang tua senang,  kerabatpun bangga.

Tetapi itu semua hanyalah hasil sebuah sandiwara.  Sebuah lakon  yang dikarang oleh seorang ‘sutradara’ yang tampaknya sangat piawai. Ia berhasil memperdaya tiga orang itu untuk bertekuk lutut, menyerahkan uang ratusan juta rupiah.

Nasi sudah menjadi bubur. Sebuah modus sudah sukses dijalankan. Tinggal para korban menyesali nasibnya.  Duit ratusan juta hilang. Hasrat jadi polisipun melayang.

Itulah sebuah pelajaran. Yang, harus dibayar mahal. Siapa yang membayar mahal? Yang membayar tentu bukan hanya ketiga orang korban penipuan itu.  Yang membayar mahal adalah institusi Polri.

Mengapa? Kasus ini jelas mencemari institusi penegak hukum ini. Image bahwa untuk menjadi polisi, seorang anak bangsa harus mengeluarkan uang ratusan juta.  Dan celakanya, uang itu tidak dibayarkan lewat ‘pintu depan’  tetapi dibayarkan lewat  ‘pintu belakang’.

Akibatnya, logika berpikir para calon anggota polisipun sederhana. Untuk masuk harus mengeluarkan dana besar, maka setelah menjadi anggota ya harus terampil dan tangkas mencari kutipan, mencari pungutan, mencari setoran.

Untuk menghapus image negatif ini bukan hal yang mudah. Untuk membangun image positif, butuh kerja keras.

Soal  lain yang memancing orang untuk menyalahgunakan profesi polisi, ternyata juga sangat terbuka. Atribut keprofesian mestinya benar-benar dikendalikan. Apalagi profesi penegak hukum.

Mengapa?  Jelas, polisi bukanlah pramuka, bukanlah anak sekolah SMA, bukanlah kelompok hobi atau komunitas, yang seragamnya bisa diperoleh di mana saja.  Polisi adalah penegak hukum.

Celakanya,  seragam polisi beserta segala pernak-perniknya, dijual bebas di pasaran.  Bahkan ternyata malah seragam TNI, Satpol PP juga demikian.  Jangan-jangan, seragam hakim, seragam jaksa pun ada di sana.

Kenyataan seperti ini membuka peluang terjadinya segala macam jenis kejahatan. Penipuan, pemerasan, dan segala macam kejahatan bisa bermula dari seragam yang dijual bebas ini.

Padahal, mestinya seragam penegak hukum seperti ini tidak menjadi barang dagangan. Karena negara telah mengongkosinya.  Sekali lagi, menjual seragam penegak hukum di pasaran, adalah  sebuah kelalaian. Dan, karena itu, jangan dibiarkan!