BORNEONEWS, Palangka Raya – Awot Jaga, alias Bapak Marti, aniaya putra kandungnya dengan menggunakan kayu bakar. Pemicunya karena si anak menolak memberikan uang Rp20 ribu untuk membeli togel.
Ternyata anak yang dianiayanya adalah tulang punggung keluarga dan masih bersekolah bernama Otong Goile alias Otong. Akibat perbutannya, Awot pun harus duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam sidang tertutup, berdasarkan uraian jaksa penuntut umum, Dana Mahendra, peristiwa itu terjadi saat Otong hendak berangkat sekolah. "Saat korban asyik memasang baju sekolah, ayahnya datang dan meminta uang," tutur JPU, Kamis (16/6/2016).
Tutur Dana, korban kemudian menolak memberikan uang untuk ayahnya. Hal itu membuat terdakwa kesal dan mengambil sebilah kayu bakar dan menghantamkan ke si anak sebanyak dua kali.
Setelah mendapat pukulan, Otong yang merasa keselamatannya terancam memilih lari ke arah sekolah dan langsung masuk ke ruangan kelas.
"Langsung masuk ke ruangan kelas dan bertemu saksi Nari, guru korban," tutur Talitha, penasehat hukum terdakwa membenarkan.
Otong kemudian langsung diantar ke RSUD Kuala Kurun untuk mendapat perawatan medis karena korban mengalami luka parah pada bagian kepada. Polisi pun kemudian memproses kasus kekerasan dalam rumag tangga ini.
“Saya kesal pak, dia (korban) tidak kasih uang sebesar Rp20 ribu untuk beli togel. Tetapi saya menyesal yang mulia dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucap terdakwa Awot Jaga di PN Palangka Raya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 entang Perlindungan Anak. Sidang ditunda minggu depan dengan agenda keterangan saksi. (RONI SAHALA/m)








