BORNEONEWS, Lamandau - Pemerintah Kabupaten Lamandau belum melakukan langkah konkret menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. Banyaknya kasus pencabulan, bahkan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur, termasuk di Lamandau, gambaran puncak gunung es atas rapuhnya pondasi tatanan sosial masyarakat, mulai dari skup terkecil yakni keluarga.
"Seharusnya dengan adanya kasus-kasus itu, menjadi warning bagi pemerintah daerah agar hal serupa tidak terulang lagi. Misalnya dengan menggagas program-program yang mengena dan langsung melibatkan masyarakat," kata Koordinator Bidang Sosial Kebudayaan Masyarakat, Lembaga Pengkajian Penelitian Teritorial Strategis (LEPPTES) Lamandau, Yursiana Permatasari, kepada Borneonews, di Nanga Bulik, Jumat (17/6/2016).
Daftar korban kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Lamandau terus bertambah. Setahun silam ada kasus dengan korban anak perempuan usia 4 tahun yang diperkosa ayah kandungnya, hingga si anak mengalami kerusakan pada organ intimnya dan harus ditangani tim medis. Tersangkanya hingga kini masih buron.
Terbaru, Polres Lamandau kini menahan kakek paruh baya bernama Kartam (57). Kartam, mantan Satpam menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Bunga (15), yang juga anak tirinya.
Yursiana menyebutkan, fenomena serupa yang dalam beberapa tahun ini kerap berulang, kian diperparah dengan tidak adanya tindakan konkrit pemerintah daerah setempat. Pemerintah, jangan puas dengan hanya sekedar memberikan penyuluhan terhadap anak atau pelajar atas bahaya kejahatan seksual atau pergaulan bebas yang hanya berlangsung beberapa jam. Harus ada program konkret lanjutan yang melibatkan kompenen masyarakat lebih luas.
"Apalagi perihal pendampingan korban, pemkab justru masih kebingungan karena tidak memiliki personel yang memadai di bidangnya. Di sisi lain tidak ada pula upaya kerja sama konkret dengan pihak lain untuk penanganannya," sebutnya.
Khusus penanggulangan dan pendampingan anak korban kekerasan tidak bisa disamakan dengan penanggulangan korban bencana seperti banjir dan lain-lain, yang terkadang cukup hanya diberi santunan. Untuk korban kekerasan seksual, kata Yursiana, penyikapannya harus ekstra, ada penanganan traumanya, baik psikis maupun trauma sosial. "Jika tidak, pertumbuhan si anak akan terganggu dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan gejala-gejala lain yang abnormal." (HENDI NURFALAH/N).








