BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Akhmad Shaury menyebut selama Juni 2016 telah menyita barang bukti satu kilogram sabu. Barang bukti senilai miliaran rupiah itu, berkaitan dengan 10 tersangka. Pangsa edar sabu paling banyak terjadi di Palangka Raya, Sampit dan Gunung Mas.
"Total pada bulan ini sudah satu kilogram. Kalau tersangkanya kira-kira lebih dari 10 orang ," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Akhmad Shaury kepada wartawan usai gelar ekspose, di Palangka Raya, Rabu (22/6/2016).
Sabtu (4/6/2016), Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus tiga pengedar dengan barang bukti setengah kilogram lebih. Tiga tersangka itu, Ikhsan Zulfikar bin Abdurahman (61), warga Jalan Tjilik Riwut Km 10, Kasongan, Muhammad Yusuf alias Usuf bin Aini Tamin (48) warga Jalan Mutiara, Palangka Raya dan M Nasir alias Puteh bin Arianuddin (20) warga Provinsi Aceh. Semuanya ditangkap pada hari yang sama tapi jam berbeda.
Pengungkapan itu setelah anggota lebih dulu meringkus Ikhsan Zulfikar bin Abdurahman (61). Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu seberat 13,86 gram. Saat penggeledahan, datang Muhammad Yusuf alias Usuf bin Aini Tamin (48) warga Jalan Mutiara, Palangka Raya ke tempat itu. Langsung saja anggota menangkap dan menggeledah Yusuf. Saat digeledah, anggota menemukan satu paket jumbo seberat 200 gram.
Ikhsan dan Yusuf akhirnya bernyanyi jika barang itu diperoleh dari Nasir, warga Aceh yang berada di Palangka Raya. Langsung saja anggota meluncur ke lokasi dimana Nasir berada. Anggota lalu menangkap Nasir di Hotel Sahit Tamara. Ketika penggeledahan berlangsung anggota mendapatkan satu paket seberat 300 gram.
Rabu (15/6/2016), anggota meringkus dua pengedar. Yakni Rusdi (48) warga Sabangau Palangka Raya (barang bukti satu paket, 0,50 gram) dan Utuh Syahputra (38) warga Jalan Menteng (barang bukti delapan paket 4,25 gram).
Selanjutnya Senin (20/6/2016), anggota meringkus Ahmad Ramadhan (31) dengan barang bukti satu paket berat 0,29 gram. Dia ditangkap di Walter Codrad, Gang Setia II, Kelurahan Baamang, Kotim.
Masih di hari yang sama, anggota juga membekuk pengedar jaringannya yakni Mulyadi (36). Dia ditangkap di Gang Teluk Rindang, Kelurahan Baamang, Kotim. Barang buktinya satu paket 0,60 gram.
Lalu anggota barulah meringkus dua pengedar dengan barang bukti 300 gram. Mereka adalah Satori alias Boboboy (32 tahun) dan Saini alias Isai (41).
Keduanya ditangkap Selasa (21/6/2016) malam di Tulip Guest House kamar No 22, Jalan Menteng IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Sabu 3 ons sabu itu berasal dari Jawa Timur. Yang mengendalikan diduga seorang Napi di Lapas Sampi.
Ternyata penangkapan tidak berhenti sampai di situ. Buktinya anggota kembali meringkus satu pengedar jaringan terpisah. Yakni Ahmad Arianto (26) warga Jalan Riau, Palangka Raya. Dia ditangkap ketika beradai Hotel Serasi kamar No 13, Jalan dr Murjani. Penggeledahan berlanjut ke kamar No 7 di hotel itu. Total barang bukti yang disita adalah 4 paket sabu seberat 7,36 gram. (BUDI YULIANTO/N).








