BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 18 ekor bangkai tringgiling yang ditemukan warga di Jl Betang Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  pada Rabu (22/6/2016), langsung dikuburkan oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sampit, Kamis (23/6/2016).

Bangkai itu dikuburkan dengan jarak hanya sekitar dua meter dari lokasi ditemukan pertama kali. Hal itu dilakukan agar bau tidak sedap yang sangat menyengat bisa hilang. Sehingga tidak mengganggu pernafasan warga yang melintas di jalan tersebut.

“Semua sudah kami kuburkan ke dalam empat lubang yang sudah kami buat,” ujar Komandan BKSDA Sampit Muriansyah, yang memimpin langsung penguburan itu, Kamis (23/6/2016).

Sedangkan, daging teringgiling tersebut dibuang karena dalam pengemasan guna digelapkan mengalami kesalahan, yang membuat daging rusak hingga mengeluarkan aroma tidak sedap. Hal itupun membuat mereka terpaksa membuang daging hewan dilindungi tersebut.

Sementara saat dievakuasi, kondisinya sudah membusuk, bahkan ada yang hanya menyiskan tulang saja karena dimakan oleh ulat belatung. Sedangkan semua bangkai itu hanya tinggal daging saja, sedangkan sisiknya sudah diambil oleh orang yang tidak bertanggungjawab tersebut.

“Sudah tidak ada sisiknya. Biasanya penjualannya terpisah, dan harganya juga sangat berbeda,” lanjut Muriansyah.

Untuk daging teringgiling, saat ini harganya Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per Kg. Biasanya daging tersebut dibawa ke Kalimantan Barat. Sedangkan untuk sisik hewan dilindungi itu sangat mahal, satu kilogramnya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta.

Dengan tingginya harga tersebut, membuat hewan itu cukup banyak diburu orang. Di Kotawaringin Timur, ada tiga kecamatan yang masih ditemukan tringgiling itu, yakni Kecamatan Mentaya Hulu, Telaga Antang, dan Antang Kalang.

Sedangkan untuk bangkai itu, Muriansyah belum bisa memastikan apakah berasal dari daerah tersebut atau tidak. Namun yang pasti kami akan terus melakukan penyelidikan kasus ini, guna mengetahui pelakunya.

“Sudah kami rencanakan untuk membuat laporan kasus (LK) bangkai teringgiling itu, dan yang pasti akan secepatnya melaporkan hal itu ke Mapolres Kotim. Karena membunuh, dan memelihara, tanpa izin hewan itu, akan dikenakan denda Rp100 juta serta kurungan penjara lima tahun,” ungkap Muriansyah.

Tidak hanya hari ini saja BKSDA Sampit mendapati teringgiling, namun pada tahun 2014 lalu, juga berhasil menggagalkan pengiriman sisik tirnggiling sebanyak 73 kg. Namun sayang, sisik itu tidak bertuan, sehingga petugas tidak dapat menangkap pelakunya. (M HAMIM/m)