BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan sepanjang semester I hingga bulan Juli 2024, telah menangani 58 kasus tindak pidana.
Hal ini terungkap saat Polres Katingan menggelar konferensi pers bersama awak media di mapolres setempat, Senin, 19 Agustus 2024.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto memimpin konferensi pers tersebut.
Kapolres mengungkapkan, selama semester I sampai dengan bulan Juli 2024, pihaknya telah menanangi 58 kasus tindak pidana.
"Untuk penanganan perkara tindak pidana yang ditangani oleh Satreskrim pada semester pertama sampai Juli, yaitu 58 perkara dan kemudian bisa diselesaikan 41 perkara atau 70, 68 persen," kata Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto.
Menurutnya, untuk perkara paling banyak di Kabupaten Katingan, yakni perkara persetubuhan di bawah umur dengan 10 kasus dan sudah selesai 8 kasus.
--page
Selain itu, ada perkara penggelapan dan pada semester pertama ada 6 kasus yang ditangani.
Kapolres mengatakan, ada beberapa perkara atensi yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Misalnya, terkait dengan persetubuhan anak bawah umur, pertambangan mineral dan batu bara serta perkara tindak pidana pencurian.
"Untuk situasi Kamtibmas di Kabupaten Katingan, sampai dengan saat ini alhamdulillah kondusif," kata Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto. (ABDUL GOFUR/Y)









