JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa keberadaan Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) diharapkan dapat mempercepat proses investasi yang masuk ke wilayah tersebut, yang terletak di Kalimantan Timur. Basuki menuturkan bahwa keberadaan satgas ini dapat memberikan percepatan dalam berbagai proses yang selama ini sudah dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Ia percaya bahwa proses yang terhubung dengan *Online Single Submission* (OSS) pun akan berlangsung dengan lebih efisien. "Ya, saya kira dengan adanya satgas ini kan mempercepat juga. Selama ini kita di Otorita Ibu Kota Nusantara sendiri sudah mempercepat, sehingga prosesnya nanti di OSS bisa lebih cepat," ujarnya dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Basuki juga menyebutkan sosok Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rosan Roeslani, sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN. Ia menilai Rosan sebagai individu yang berkualitas. "Belum (berkomunikasi), baru kemarin beliau dilantik oleh Presiden RI. Pak Rosan juga sosok yang baik," tambahnya. Sebagai langkah lanjutan, Rosan Roeslani diharapkan segera melakukan koordinasi terkait tugas Satgas Percepatan Investasi di IKN, Kalimantan Timur. Menurut Basuki, waktu yang ada perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin, terutama dalam hal melakukan koordinasi untuk menjalankan fungsi satgas tersebut. Penting untuk dicatat bahwa Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024. Dalam ketetapan tersebut, dinyatakan bahwa Menteri Investasi dan Kepala BKPM akan bertindak sebagai Ketua Satgas, sedangkan posisi wakil ketua akan diisi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Kepala Otorita IKN. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mempercepat persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara. Hal ini bertujuan agar IKN dapat berfungsi sebagai pusat pemerintahan serta pengembangan perekonomian Indonesia yang berorientasi pada kebutuhan pelaku usaha dalam hal perizinan, kemudahan akses berusaha, serta fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan. Salah satu tugas utama Satgas Percepatan Investasi di IKN adalah mendorong terbangunnya koordinasi kebijakan yang lebih baik antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian dan lembaga terkait, serta daerah-daerah yang menjadi mitra. ANTARA