KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, M Zubaidi Noor beberkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat akan mengurus perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM).

"Perubahan hak guna bangunan atau hak pakai menjadi hak milik adalah hak atas tanah pada satu sertipikat bukan sebagian. Apabila hak atas tanah yang akan diubah haknya telah berakhir jangka waktunya, maka tidak perlu terlebih dahulu diberikan perpanjangan jangka waktu atau pembaruan haknya," kata Zubaidi, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, apabila pemegang hak atas tanah telah meninggal dunia, maka perubahan dapat diajukan oleh ahli waris dengan dilengkapi bukti sebagai ahli waris dan dokumen persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk bidang tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai berada di atas Hak Pengelolaan, maka perubahan Hak Milik hanya untuk rumah tinggal dan yang bersangkutan harus mendapat rekomendasi/persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan yang memuat pelepasan atas bagian tanah Hak Pengelolaan.

Kemudian, Zubaidi menjabarkan syarat berkas-berkas yang perlu disiapkan jika seseorang akan mengurus perubahan tersebut, pertama, formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

--page

Lalu, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, surat persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan), fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

"Kemudian penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak), sertipikat HM/HGB/HP, IMB/surat keterangan kepala desa, lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor," tukasnya. (RISKA YULYANA/Y)