BORNEONEWS, Palangka Raya – Akibat menyerang satu keluarga dan mengakibatkan satu orang tewas, Kapri, alias Camat dijerat dengan dakwaan kombinasi. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Rudi Sutanta mengatakan, Camat didakwa Pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman 15 tahun penjara dalam dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair, dipasang Pasal 351 KUHP yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara.
“Kita gunakan dakwaan kombinasi jadi bila dakwaan primair tak terbukti maka masih ada opsi dakwaan subsidair,” kata Rudi Sutanta di Pengadilan Negeri Palangka Raya usai sidang, Selasa (28/6/2016).
Dalam kasus ini, lanjut Rudi, belum ditemukan motif adanya dendam antara terdakwa dengan korban, Yetro Rudin. Jika ada saksi yang bisa mengungkapkan itu, maka Camat bisa terancam hukuman lebih berat lagi.
“Sesuai kronologis hasil penyidikan Polres Gunung Mas, pelaku saat malam paskah pada 26 Maret 2016, mencari seseorang berbaju warna hitam. Kebetulan korban saat itu memakai kaos hitam,” tutur JPU Rudi Sutanta.
Penasehat Hukum Terdakwa, Talita mengatakan, menduga ada kelainan jiwa pada kliennya. Namun, lanjutnya, hal belum didukung dengan keterangan ahli yakni dokter kejiwaan karena belum dilakukan pemeriksaan.
“Kita menduga mungkin ada gangguan tapi belum kita minta dokter kejiwaan melakukan pemeriksaan. Namun yang jelas, sebelum kejadian korban terlebih dahulu menenggak minuman keras dan botolnya yang digunakan melakukan penganiayaan,” kata Talita. (RONI SAHALA/m)








