BORNEONEWS, Palangka Raya - Sabu seberat 1,05 kilogram yang dimusnahkan di Polda Kalteng, Rabu (29/6/2016), ternyata bernilai kurang lebih Rp2 miliar. Dengan pemusnahan sabu tersebut, kurang lebih 5.000 masyarakat Bumi Tambun Bungai selamat dari bahayanya narkoba.
“BB ini kalai dirupiahkan sekitar Rp2 miliar. Nah kalau dipakai penyalahguna, maka ada 5.000 orang yang mengkonsumsi dengan asumsi satu gram dipakai satu orang. Tapi satu gram juga bisa dipakai empat orang. Artinya ada sekitar 5.000 orang pula yang berhasil diselamatkan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Akhmad Shaury, Rabu (29/6/2016).
Dalam pemusnahan tersebut, polisi menjejer sembilan tersangka. Mereka ditangkap dalam periode Mei-Juni 2016. Namun mereka bukan pemilik semua sabu itu. Para tersangka hanya memiliki sekitar 100 gram sabu saja.
Akhmad Shaury menjelaskan terkait modus operandinya. Menurutnya, transaksi narkoba saat ini hampir tidak pernah dilakukan secara head to head. Namun lebih sering menggunakan alat tertutup seperti ponsel.
Caranya pembelian pun juga penuh kehati-hatian. Barang ditaruh di suatu tempat kemudian, si pembeli mengambil ke tempat itu setelah lebih dulu diberitahukan.
“Sehingga kami juga harus lebih cermat lagi semua mereka bisa ditangkap semuanya. Kadang rencana penangkapan berjalan mulus, tapi kadang juga pembeli ketangkap, pengedarnya tidak,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/m)








