BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau dibuka 27 Agustus dan ditutup 29 Agustus pukul 23.59 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Robby Hudin menyampaikan, syarat pencalonan bakal calon Bupati dan wakil bupati Pulang Pisau ini mengacu pada putusan MK nomor 60 tentang ambang batas dan nomor 70 tentang batas usia.
"Ketentuan umur untuk pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur berumur 30 tahun pada penetapan. Untuk bupati dan wakil bupati 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon. Kemudian dalam pencalonan menggunakan suara sah pada pemilu terakhir 2024," kata Robby, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Sementara itu, proses pendaftaran pada tanggal 27 Agustus menerima atau memulai pendaftaran pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kemudian pada tanggal 29 Agustus menerima pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.
Dalam pencalonan ini, lanjut Robby ada dua hal yang harus disiapkan pasangan bakal calon. Berkas pencalonan dan berkas calon. Berkas pencalonan bakal calon harus mutlak memenuhi syarat.
--page
Namun untuk berkas calon itu apat diperbaiki pada masa perbaikan. Pasangan calon dapat melakukan perbaikan berkas calon sebagaimana yang sudah siap akan diperbaiki sebagaimana mestinya. (RETHA/j)









