ACARA rutin menjelang lebaran bagi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) adalah memberi remisi atau pengurangan hukuman kepada para nara pidana (napi).

Remisi ini, biasanya  diberikan pada bulan Agustus, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI.  Tetapi ada juga diberikan pada hari besar keagamaan, diantaranya  Lebaran.

Ada puluhan ribu napi yang mendapat remisi secara nasional. Sedangkan untuk Kalimantan Tengah, ada 1.097 orang napi. Mereka tersebar di Sembilan tempat penahanan seperti rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). 

 Diantaranya Lapas Palangka Raya ada259 napi, Lapas Pangkalan Bun ada 202 napi, Lapas Muara Teweh ada 94 napi, Lapas Sampit ada 257, Lapas Kasongan 90 napi.  Selain itu, Rutan Palangka Raya 58 orang, Rutan Kuala Kapuas sebanyak 63 orang, Rutan Buntok ada 45 orang dan Rutan Tamiyang Layang ada 29 orang.

 Di luar dua momentum di atas, pemerintah juga bisa memberikan remisi khusus kepada para napi.  Remisi khusus ini diberikan misalnya jika para napi memiliki  jasa atau sumbangan khusus kepada negara. Atau, misalnya  napi yang bersangkutan memiliki kontribusi kepada hal-hal yang berbau kemanusiaan. Bahkan, remisi juga bisa diberikan kepada napi yang berbuat baik kepada rutan atau lapas  tempat dia berada.

 Yang pasti, kita sebagai masyarakat awam tidak tahu persis apa pertimbangan para pejabat lapas maupun rutan dalam mengusulkan  remisi ini, meski kriterianya sudah jelas.

 Tetapi kenyataannya, banyak kasus  pemberian remisi yang diberikan kepada napi dengan pertimbangan yang tidak transparan.

 Kitapun tidak ingin, remisi diberikan kepada napi yang ‘seolah-olah’ berbuat baik. Seolah-olah berkelakuan baik. Apalagi berbuat baik kepada sipir atau pejabat setempat.

 Padahal,  kita tahu, itu hanya modus untuk mengelabui petugas dan pejabat. Atau hanya trik untuk mendapat remisi.

Remisi juga tidak berhak Diterima (tidak boleh diberikan) para napi yang melakukan tindak pidana luar biasa extra ordinary crime).

Yaitu napi untuk perkara korupsi, perkara narkoba dan mestinya untuk penjahat seksual terhadap anak.  Mengapa? Karena tindak pidana yang masuk kategori extra ordinary crime   ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa diapuni dosanya dengan remisi.