BORNEONEWS, Kasongan - Terduga pelaku penganiayaan dengan pemberatan atau Anirat di Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan ditangkap oleh pihak Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan.
Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan Ipda Didik Suhardianto, Selasa, 27 Agustus 2024 mengatakan, pelaku anirat itu bernama MM (39) warga Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan.
Sememtara dua korbannya, masing - masing, AF (19) warga Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing dan AL (21) warga Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan.
"Unit Reserse Kriminal Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan dibantu Reskrim Polres Katingan berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan pada hari Minggu, 25 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB lalu," ujar Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto.
Menurutnya, kronologi kejadiannya berawal dari pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Dimana pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 23:50 WIB pada saat acara syukuran musik organ tunggal di kediaman Hasanan RT 007 Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau langsung menikam korban AF (19) sebanyak empat tusukan.
Melihat itu, lanjut Kapolsek, AL (21) bergegas menolong AF (19). Namun nahas bagi AL (21) yang juga turut ditikam oleh tersangka sebanyak satu kali mengenai perut kanan korban.
"Kemudian kedua korban ditolong dan dilarikan ke rumah sakit Mas Amsyar di Kasongan oleh warga setempat. Dan sesaat setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri dari TKP," ujar Kapolsek.
Warga yang mengetahui hal tersebut kemudian melapor kepada pihak Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan. Setelah dilakukan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP) unit reskrim langsung bergerak melakukan pencarian terhadap tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka berada di rumahnya di Trans SP II Desa Buntut Bali.
Selanjutnya unit reskrim melakukan penggerebekan, tanpa perlawanan tersangka diringkus dan telah mengakui perbuatannya.
”Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka ditahan di Rutan Polres Katingan dan atas perbuatannya tersangka dibidik pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara," imbuh Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto. (ABDUL GOFUR/H)









