PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dua periode, Ujang Iskandar, yang kini berstatus tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), menjalani masa tahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya sejak Rabu, 21 Agustus 2024.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widiyanto melalui Kasubsi Yantah Regy Kusuma Pradani, menegaskan bahwa Ujang Iskandar mendapatkan perlakuan yang sama seperti tahanan lainnya tanpa perlakuan istimewa.

"Ujang Iskandar saat ini menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama satu minggu di Rutan Palangka Raya," ujar Regy, Rabu, 28 Agustus 2024.

Ia menjelaskan bahwa Ujang Iskandar ditempatkan di kamar tahanan bersama tahanan lainnya dan menjalani aktivitas sehari-hari seperti tahanan lainnya, termasuk mengikuti kegiatan keagamaan dan aktivitas lainnya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tersebut.

"Ujang Iskandar menjalani aktivitas seperti tahanan lainnya. Ia juga mendapat pengawasan dan pemeriksaan kesehatan secara rutin," ungkap Regy.

Ujang Iskandar akan menjalankan masa tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Regy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh tahanan, tanpa membeda-bedakan status sosial atau latar belakang mereka.

"Kami berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh tahanan, sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan," pungkasnya. (PATHUR/H)