BORNEONEWS, Palangka Raya - Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Kalimantan Tengah memberikan "surat cinta" berupa penggambaran kondisi ekologi Kalteng menyusul telah dilantiknya 45 anggota dewan baru pada Rabu, 28 Agustus 2024 ini.
Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota dewan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah baru dengan masa bakti tahun 2024-2029 digelar di Ruang Rapat Paripurna dengan 45 orang anggota dewan baru akan mengambil sumpah anggota.
"Sumpah/janji yang telah diucapkan harapannya bukan hanya sekadar untuk diucapkan namun semestinya dapat diresapi makna sumpah/janji yang telah dibacakan. Terlebih lagi salah satu kewajiban sebagai anggota DPRD Provinsi yakni mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Bayu Herinata dalam keterangan resminya kepada Borneonews.
Dalam usaha mewujudkan kewajiban tersebut, lanjut Bayu, maka penting bagi Anggota DPRD dalam merencanakan dan mengesahkan kebijakan mesti berlandaskan kesejahteraan dan keselamatan rakyat bukan menimbulkan kesengsaraan pada rakyat termasuk dalam penetapan tata kelola ruang di Kalimantan Tengah.
"Hasil kajian yang dilakukan oleh Walhi Kalimantan Tengah, berdasarkan Data SHP Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan dan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, diketahui bahwa adanya kenaikan perubahan tutupan Perkebunan Sawit selama periode 2019-2022 sebesar 123.766 hektar dari yang sebelumnya 1.923.753 hektar pada 2019 menjadi 2.047.519 hektar pada 2022," paparnya.
--page
Tidak hanya itu, lanjut Bayu lagi, di sektor kehutanan pemberian izin untuk Hutan Tanaman Industri juga mengalami kenaikan seluas 12.649 hektar selama periode 2019-2022, dari yang sebelumnya 169.869 hektar pada 2019 menjadi 182.518 hektar pada 2022. Kemudian, untuk Pertambangan juga mengalami kenaikan seluas 40.691 hektar selama periode 2019-2022 yang sebelumnya 128.667 hektar pada 2019 menjadi 169,358 hektar pada 2022.
"Kondisi faktual tutupan hutan di Kalimantan Tengah yang dikuasai oleh industri ekstraktif ini menimbulkan deforestasi serta degradasi lahan yang sangat masif," tegasnya.
Dampak paling dirasakan saat ini oleh sebagian besar wilayah di Kalimantan Tengah, katanya lagi, yaitu adanya bencana ekologis yang sering terjadi. Bahkan sejak Januari 2024, wilayah Kalimantan Tengah sudah mengalami bencana banjir di beberapa kabupaten seperti Katingan, Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Lamandau.
"Pada 28 Agustus 2024 ini adalah momen penting di Kalimantan Tengah dengan adanya pelantikan 45 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah periode 2024-2029. Beriringan dengan itu, ada banyak harapan yang dimandatkan rakyat kepada 45 orang legislator yang terpilih," tuturnya.
Apalagi secara tugas dan fungsi sebagai lembaga legislatif tentunya mempunyai peran penting dalam menentukan arah pembangunan Kalimantan Tengah terkhusus dalam menciptakan regulasi yang bisa mengayomi serta melindungi rakyat.
--page
Merespon hal ini, Bayu Herinata menegaskan bahwa anggota DPRD Provinsi Kalteng yang baru diharapkan dapat segera merespon dan menyelesaikan akar masalah yang terjadi di Kalimantan Tengah yakni ketimpangan penguasaan wilayah dan lahan serta pengelolaan sumber daya alam oleh yang lebih banyak dikuasai oleh Kelompok Industri ekstraktif.
"Ketimpangan penguasaan dan pengelolaan SDA ini menimbulkan banyak sekali dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan seperti konflik agrarian dan bencana ekologis," tegasnya.
Apalagi, tuturnya, salah satu kewenangan DPRD pada bidang Legislasi dalam membentuk suatu kebijakan. Sangatlah penting untuk DPRD Kalteng menurutnya untuk membentuk kebijakan strategis dan prioritas mengenai Peraturan Daerah pengakuan dan perlindungan wilayah Kelola rakyat serta Perda Kelembagaan.
"Tidak hanya itu, mekanisme penanganan dan penyelesaian konflik Agraria/ tenurial juga penting untuk dirumuskan," kata Bayu.
Sebagai contoh, bebernya, Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kalteng harus sesegaranya diselesaikan.
"Menurut kami, kebijakan ini menjadi salah satu upaya pencegahan dan penyelesaian konflik tenurial yang terjadi paling besar di Kalimantan Tengah, akibat dari ketimpangan penguasaan hutan dan lahan oleh korporasi. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan akses penguasaan dan pengelolaan yang lebih besar kepada masyarakat adat terkait wilayahnya baik hutan dan lahan serta dapat menjadi salah satu kontribusi dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan yang kini semakin kritis/darurat ekologis kondisinya," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/j)









