BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang penari sanggar berinisial N yang sempat viral di media sosial, akhirnya berakhir damai melalui mediasi adat Dayak.
Korban, yang mengunggah foto dirinya dengan luka lebam dan darah di akun Instagram @Jennslio, melaporkan kejadian tersebut kepada Kedamangan Jekan Raya.
Mediasi yang dilakukan pada Rabu petang, 28 Agustus 2024, dihadiri oleh Damang Kepala Adat Jekan Raya, Kardinal Tarung, Mantir adat, dan keluarga kedua belah pihak. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, menempatkan kasus ini dalam posisi Prakonflik sehingga dilakukan mediasi, negosiasi, dan rekonsiliasi.
"Proses mediasi menjunjung tinggi etika modern, tanpa menilai siapa yang benar atau salah," ujar Kardinal Tarung, Kamis, 29 Agustus 2024.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, penganiayaan dilakukan oleh pacar korban, M, yang dilatarbelakangi rasa cemburu. Korban membela diri, yang membuat pelaku semakin marah dan melakukan penganiayaan.
arena adat Dayak tidak mengenal pidana kurungan, pelaku diharuskan membayar denda sebesar Rp 12,5 juta karena kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kasus ini resmi ditutup dengan adanya persetujuan damai dari kedua belah pihak," pungkas Kardinal (PATHUR/H)









