BORNEONEWS, Palangka Raya - Pegawai BPBD Kalimantan Tengah Singkang Willem Kasuma, melalui Penasehat Hukum Hari Setiawan, mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa. Mereka menilai dakwaan dalam kasus pengrusakan yang dibuat tidak cermat, tidak tepat dan melampaui perintah jaksa agung.
"Poin eksepsi sesuai Pasal 142 dan 156 terkait dengan dakwaan yang tidak diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap. Selain itu kita juga menambahkan soal Surat Edaran Jaksa Agung," kata Hari Setiawan di Palangka Raya, Kamis (14/7/2016).
Lanjut Hari, jaksa mendakwa, akibat penggalian parit yang dilakukan Singkang, kawat beton dengan diameter delapan milimeter dan panjang 33 meter rusak. Namun tak diuraikan secara jelas kerusakan tersebut seperti apa dan bagaimana penyebabnya.
Kemudian, lanjut Hari, kliennya membuat parit pada 15 Mei 2015. Lalu kemudian pada 19 September 2015. Kusnadi B Halijam, politisi yang juga pengembang melaporkan dugaan pengrusakan ke Polres Palangka Raya. Anehnya, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya membuat dakwaan pada 26 Mei 2016.
"Kan aneh ini. Artinya dakwaan sudah selesai duluan sebelum dugaan pidana dilaporkan ke Polres Palangka Raya. Di dalam dakwaan ada tanggalnya, ada tandatangannya Kasi Pidum Ari Siregar," kata Hari.
Kemudian dari kasus ini ada dugaan Kejaksaan Negeri Palangka Raya tak mengindahkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-230/E/EJP/01/2013 tentang Penanganan Pidana Umum Dalam Sengketa Tanah. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa penangan perkara dengan Pasal 170, 263, 266, 378, 345 dan 406 KUHP harus ditunda dulu sembari menunggu keputusan perdata kepemilikan yang sah.
Sementara dakan kasus ini lanjut Hari, perkara perdata antara kliennya dan Kusnadi tentang kepemilikan yang sah sedang berjalan di PN Palangka Raya. Sementara dalam kesempatan yang sama kliennya juga dipidana atas dugaan pengrusakan di lahan yang masih status quo. (RONI SAHALA/m)








