PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya gencar melakukan pengawasan di sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di wilayah kota.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam membuang sampah sesuai dengan jam yang telah ditentukan.

Berlianto, Kasatpol PP Palangka Raya, menugaskan anggotanya untuk melakukan pengawasan di empat titik TPS, yaitu di jalan Hiu Putih V dan jalan Hiu Putih X, jalan Karakatau, jalan Badak, dan jalan Bukit Keminting.

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017.

Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar agar membuang sampah sesuai dengan jam yang telah ditetapkan, yaitu mulai dari sore pukul 16.00 WIB sampai dengan pagi pukul 07.00 WIB.

--page

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mematuhi aturan dalam membuang sampah. Hal ini penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah timbulnya masalah kesehatan," ujar Berlianto, Selasa, 3 September 2024.

Berdasarkan arahan dari pimpinan, Satpol PP juga menginformasikan bahwa pembuangan sampah di TPS jalan Hiu Putih X tidak diperbolehkan lagi. Masyarakat diimbau untuk mengalihkan pembuangan sampah mereka ke TPS jalan Hiu Putih V.

"Kami berharap dengan adanya pengawasan dan himbauan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (PATHUR/y)