BORNEONEWS, Palangka Raya -- Tim gabungan Resintelmob Brimob dan Jatanras Polda Kalteng meringkus terduga pelaku penipuan berkedok anggota BNN. Dari tangannya, polisi mengamankan kartu pers dan kartu pengenal anggota intelijen.
Pria bernama Muhammad Adam, alias Adam, ditangkap di Jalan Pantung Kota Palangka Raya sekitar pukul 16.15 sore. Pria Kelahiran Tenggarong, 01 Januari 1971 itu tak dapat melakukan perlawanan karerna kalah jumlah orang dengan polisi, Jumat (15/7/2016).
Adam merupakan DPO dalam kasus dugaan penipuan, 378 KUHP di Kabupaten Menpawah, Kalimantan Barat. Dia dilaporkan setelah melakukan penipuan berkedok anggota BNN dan bisa memasukan seseorang menjadi anggota polisi.
Korban Rahwan Hasan, warga Sungai Limau, Kalbar, mengatakan, pada 13 April 2016 dia didatangi Adam yang mengaku sebagai anggota BNN. "Menawarkan bisa memasukkan anak saya jadi polisi bernama Muhammad Mawardi," tertulis dalam laporan Polisi nomor LP/115/IV/2016/KALBAR/SPKT.
Kemudian korban diajak ke Jakarta oleh Adam bersama M Yunus. Di sana, korban kemudian dipertemukan dengan seseorang yang mengaku pejabat Polri bintang dua di Restoran Sari Ratu Padang di Jakarta.
Kemudian Adam meminta uang Rp7.300.000 kepada korban dan diberikan. "Selanjutnya pada 21 April 2016, Adam meminta uang Rp65.000.000. Kemudian tanggal 22 April 2016 terlapor meminta Rp 20.000.000 agar ditransfer ke rekening istrinya," tutur Rahwan Hasan.
Namun yang dijanjikan tak kunjung ditepati hingga akhirnya Adam pergi ke Palangka Raya. Korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 92.300.000 kemudian memutuskan untuk melapor ke polisi. (RONI SAHALA/m)








