PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Satuan Polisi Pamong Prajaka (Satpol PP) Palangka Raya, Berlianto, kembali mengingatkan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan sesuai dengan jam yang telah ditetapkan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah berbagai permasalahan yang timbul akibat pembuangan sampah yang tidak tepat.

"Masyarakat kami imbau untuk membuang sampah mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB," katanya, Rabu, 4 September 2024.

Ia menekankan pentingnya mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2017 dan Perda Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.

Berlianto menjelaskan bahwa membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sesuai dengan jam yang berlaku, memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya, dapat mengurangi risiko penularan penyakit, mencegah kemunculan bau tidak sedap, menjaga keindahan lingkungan, mengantisipasi risiko banjir, dan memudahkan proses daur ulang sampah.

--page

"Sampah yang dibuang sembarangan dapat menjadi sumber penyakit dan bau yang mengganggu. Selain itu, sampah yang menumpuk di saluran air dapat menyebabkan banjir," jelasnya.

Berlianto menegaskan bahwa bagi masyarakat yang melanggar aturan pembuangan sampah, akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 1 Juta dan pidana kurungan paling lama satu bulan.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman," tutup Berlianto. (PATHUR/Y)